TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah merampungkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, kemarin, 18 Februari 2019 di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ratu Tisha: Joko Driyono Masih Menjabat Ketua Umum PSSI
Meski begitu, polisi belum menahan Joko Driyono. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, proses penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Tidak ditahan itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Februari 2019.
Sama seperti Joko Driyono, kata Dedi, tiga tersangka lainnya yakni Muhammad MM alias Dani. Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur yang menghilangkan dan mengambil barang bukti juga tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
"Tiga pelakunya saja yang melakukan perusakan di TKP kalau dia kooperatif sementara dari pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif belum dilakukan penahanan," ucap Dedi. Ia menuturkan, semua barang bukti yang terkait dengan kasus yang melibatkan Joko Driyono sudah disita oleh penyidik.
Dedi pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah Joko Driyono. Hal itu tergantung dari pemeriksaan dan penyidikan kasus sebelumnya. Jika nantinya dari hasil gelar perkara menyatakan ada tindak pidana lainnya, maka penyidik akan membuat laporan polisi baru.
Baca juga: Periksa Joko Driyono, Ini yang Ditanyakan Polisi
"Tunggu hasil pemeriksaan. Biar tuntas dulu. Nanti kalau tuntas sudah jelas progres-nya apa, akan dimintai keterangan, ditetapkan sebagai tersangka, perlu dimunculkan laporan polisi baru itu sangat tergantung," kata Dedi.
Pekan lalu, Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI terkait kasus kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di Indonesia.
Joko Driyono pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 21 jam di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.